JURUSAN/PROGRAM STUDI :

JURUSAN/PROGRAM STUDI : (1) Ilmu Administrasi Negara (S1) & (2) Ilmu Pemerintahan (S1)

Kamis, 02 Juni 2011

Kunjungan Mahasiswa STISIP ke DPRD Pandeglang diterima oleh Bupati Pandeglang


Analisis SWOT

oleh: H. Erwan Kurtubi, Drs., M.M.

Batasan
Analisis SWOT (Strengths-Weaknesses-Opportunities-Threats) atau bila di-Indonesiakan adalah analisis terhadap Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan, dan Ancaman.

Ilustrasi :
Ada banyak hal yang harus disiapkan, diperhatikan dan dilakukan ketika anda diamanahkan sebagi kordinator konsumsi yang ingin membuat dan menyajikan pisang goreng pada suatu rapat di kentor atau di rumah, misalnya. Tentu dalam hal ini yang utama dan terutama bagi anda adalah memahami dengan baik prosedur yang harus dilakukan. Jika proses membuat pisang goreng telah demikian jelas dalam visualisasi anda, maka hal lain yang harus anda perhatikan nantinya adalah manajemen waktu, tempat yang kondusif, dan peralatan apa yang digunakan sampai siapa teman yang akan anda libatkan bekerja sudah harus menjadi bagian dari manajemen anda.

Mengefisienkan waktu, tempat, peralatan dan teman team adalah langkah strategis untuk sebuah evaluasi dari proses kerja nyata nantinya. Selanjutnya, himpunlah kekuatan, berapa dana yang tersedia, siapkan perlengkapan yang dibutuhkan, tenaga kerja yang berpengalaman membuat pisang goreng dan hal-hal lainnya dibutuhkan. Tangkap peluang informasi yang akurat bahwa di pasar A sedang dijual pisang berbagai jenis, besar-besar dan segar, bagaimana ciri pisang yang baik, minyak goreng yang bermutu, serta tepung terigu yang berkualitas. Kemampuan memanfaatkan dan memaksimalkan kekuatan yang ada serta menangkap peluang terbuka di depan mata adalah tindakan agresif positif untuk membuat dan menyajikan pisang goreng yang berkualitas nantinya.

Dari ilustrasi sederhana ini, mengantarkan kita pada sebuah pemahaman bahwa ternyata dalam rangkaian aktivitas kita yang sangat-sangat sederhana sekalipun perlu memahami apa yang kami tuliskan berikut ini.

PROSES MANAJEMEN STRATEGIS adalah sebuah proses yang mencakup perencanaan strategis, pelaksanaan atau penerapan dan evaluasi.
Tahap ini ditempuh setelah anda mampu memvisualisasikan apa yang akan anda lakukan atau apa yang menjadi visi lembaga. Anda ingin makan dan menyajikan pisang goreng bukan? Itu adalah visi. Maka buat dan tuliskanlah flow chart (langkah-langkah) yang detail untuk itu, semakin detail semakin bagus sehingga siapapun yang akan terlibat membantu anda akan memahami dengan baik proses apa yang harus dijalankannya.

ANALISIS adalah suatu kegiatan untuk memahami seluruh informasi yang terdapat pada suatu kasus, mengetahui isu apa yang sedang terjadi, dan memutuskan tindakan apa yang harus segera dilakukan untuk memecahkan masalah.
Setiap proses yang telah anda susun harus dianalisis dengan baik agar prosesnya bukan hanya sekedar terlaksana tapi menunjukkan profesionalisme team dalam menjalankannya.

ANALISIS SWOT ini adalah suatu bentuk analisis situasi dengan mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis terhadap kekuatan-kekuatan (Strengths) dan kelemahan-kelemahan (Weaknesses) suatu lembaga atau organisasi dan kesempatan-kesempatan (Opportunities) serta ancaman-ancaman (Threats) dari lingkungan untuk merumuskan strategi organisasi.
Misalnya saja, dalam proses pembuatan pisang goreng. Anda harus menyiapkan segala sesuatu dalam upaya mengantisipasi terjadinya masalah yang bisa menghambat selesainya pisang goreng pada waktu yang ditargetkan. Misalnya saja pisang sudah ada, kompor ok!, alat penggorengan ship!, Loyang berisi air secukupnya bercampur tepung mantap! Yang lainnya beres!. Tapi setelah cek dan ricek, tidak ada pisau sama sekali untuk mengiris dan memotong pisang. Akhirnya banyak proses jadi terhenti karena anda harus membongkar dan mengotak atik dapur lebih dahulu atau berkeliling ke rumah tetangga pinjam pisau atau malah salah seorang anda tugaskan terlebih dahulu pergi ke pasar beli pisau. Ini semesta pembicaraan yang masih sederhana bagaimana halnya bila dalam sebuah lembaga atau organisasi ada satu sistem yang bermasalah. Gawat jadinya!, nah… untuk memudahkan mari kita pilah satu-satu,

KEKUATAN (Strengths) adalah segala hal yang dibutuhkan pada kondisi yang sifatnya internal agar supaya kegiatan-kegiatan organisasi berjalan maksimal. Untuk membuat pisang goreng siapkan tenaga kerja, dana, kompor dan lain sebagainya karena anda yakin itu adalah kekuatan yang dibutuhkan untuk membuat pisang goreng.

KELEMAHAN (Weaknesses) adalah terdapatnya kekurangan pada kondisi internal, akibatnya kegiatan-kegiatan organisasi belum maksimal terlaksana. Misalnya teman-teman yang anda minta membantu membuat pisang gorang tidak berpengalaman untuk itu. Mereka belum bisa berinisiatif karena takut salah. Kompor memang merek terbaru tapi lupa diisi minyak tanah bagaimana bisa dipake? Terus yang mau pergi beli minyak saling tunjuk-tunjuk. Tidak ada sendok panjang untuk menggoreng. Sendok makan juga boleh, karena tidak lihai percikan minyak melukai tangan teman. Ia berteriak sakit dan anda jadi fokus padanya, alhasil pisang goreng jadi hangus, dan lain sebagainya.

KESEMPATAN/PELUANG (Opportunities) adalah faktor-faktor lingkungan luar yang positif. Sebagaimana yang telah kami singgung sebelumnya, di pasar A di jual pisang yang berkualitas baik dan harganya murah. Ibu kita mungkin berpengalaman menggoreng pisang, kenapa tidak bertanya dan menimba ilmu sebanyak-banyaknya bagaimana menyajikan pisang goreng terbaik. Tetangga secretariat anda seorang pengusaha muda yang sangat doyan makan pisang goreng. Nah… antar pisang goreng ala aktivis dakwah ini ke rumahnya sekalian silaturrahmi, basa-basi sedikit bila perlu. Selanjutnya besok-besok insyaallah pengusaha itu akan banyak membantu kemudahan-kemudahan kegiatan dakwah anda di kampus.

ANCAMAN (Threatss) adalah faktor-faktor lingkungan luar yang negatif. Aduh… team yang ke pasar lupa beli minyak tanah, di sekitar sekretariat atau tempat rapat tidak ada kios yang menjual minyak tanah. Ini ancaman pisang tidak jadi digoreng, kembali ke pasar butuh waktu, jaraknya juga jauh, teman mulai melempar kesalahan, pertengkaran kecil pun terjadi. Teman-teman anda belum berpengalaman membuat pisang goreng, anda harus menjelaskan mereka tahap demi tahap, tiba-tiba keluarga menelpon dan anda diminta pulang saat itu juga karena ada masalah keluarga. Anda bingung karena team terus bertanya “Selanjutnya apa kalau pisangnya sudah diiris?”. “Mau dicampur tepung, Airnya setengah ember atau penuh?”. Bahkan ada yang bertanya, “Kulit pisangnya dibuang dimana?”
Jadi SWOT bukan SEWOT adalah indikasi-indikasi yang harus terdata dan terbaca oleh siapapun yang menjadi pelaku organisasi.

Peluang Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Good Local Governance

oleh: A. Jubaedi, S.Sos., M.Si

Telah dikemukakan bahwa pada umumnya good local governance mengandung prinsip bagaimana berbagai kegiatan baik di pemerintahan, swasta maupun masyarakat harus dikelola secara baik, transparan, professional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam pemerintahan yang demokratis.

Dikaitkan dengan otonomi daerah sebenarnya hal ini merupakan peluang baik bagi daerah untuk menunjukan kinerjanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya, termasuk upaya menuju pewujudan good local governance. Tetapi dalam kenyataan hal ini masih jauh dari harapan, mengingat format otonomi di Indonesia belum sebaik format demokrasi dan otonomi di
negara yang sudah mapan.

Di Indonesia perubahan perubahan untuk menunjang otonomi daerah sudah diantisipasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan terutama perubahan dalam pengelolaan pelayanan kepada masyarakat melalui Undang-undang Otonomi Daerah, namun format otonomi yang benar benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat belum semua ada. Anggaran daerah untuk keperluan gaji saja banyak yang belum cukup. Pungutan pajak dan retribusi yang membebani masyarakat terus meningkat. Belum lagi kecenderungan meningkatnya usulan propinsi atau kabupaten/kota baru dan lain-lain, yang pada akhirnya malah jadi beban masyarakat setempat.

Semestinya konsekuensi dari adanya perubahan-perubahan tersebut termasuk adanya otonomi daerah adalah:
1.   Daerah harus menerima tanggung jawab yang baru dalam memberikan layanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam desentralisasi dan otonomi daerah;
2.   Daerah harus dapat mengelola sumberdaya yang tersedia secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sebagainya; serta
3.   Daerah harus menyesuaikan dan mengantisipasi perubahan-perubahan

Selanjutnya, misalnya dengan adanya globalisasi, kemajuan teknologi, demokratisasi, dan sebagainya. Peluang tersebut nampaknya bagi sebagian besar daerah masih perlu waktu untuk
merealisasikannya.

Dengan otonomi semestinya hubungan pemerintah dengan rakyatnya menjadi dekat sehingga proses akuntabilitas dan responsif semestinya bisa lebih memungkinkan berjalan lancar. Namun hal ini belum terjadi. Jumlah dan kualitas pegawai masih merupakan beban. Perubahan kearah yang baik masih nampak jauh.

Otonomi daerah dengan peningkatan kualitas tata pemerintahan yang baik semestinya harus saling mendukung, tetapi dengan kondisi otonomi yang cenderung belum mampu mengangkat kondisi kearah yang lebih baik, good local governance juga belum bisa diwujudkan. Peluang otonomi daerah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih dan lain-lain sebenarnya sudah terbuka lebar, dengan bermunculannya inovasi pada bidang pelayanan umum di daerah yang dilakukan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan masyarakat/swasta (universitas, lembaga riset, LSM, asosiasi pemerintah daerah, dan lain-lain).

Hanya sedikit daerah yang melakukan inovasi bagus dalam kualitas dan jangkauan, pada umumnya inovasi yang banyak di bidang pelayanan umum rata-rata masih memprihatinkan, bahkan ada yang cenderung negatif (kasus imunisasi; gizi anak, dan lain-lain). Di bidang infrastruktur seperti kesehatan, pendidikan, jalan dan penyediaan air bersih pelayanan cenderung kekurangan investasi cukup.

Peluang peluang otonomi di daerah nampaknya sangat berhubungan erat dengan kepemimpinan kuat di daerah sebagai kuncinya. Ciri dari mereka, pemimpin yang kuat, ditandai dengan adanya hubungan politis yang sangat baik dengan pusat kekuasaan di Jakarta dan dukungan lembaga donor. Dengan bermunculannya berbagai inovasi dan prakarsa/prakarya di berbagai daerah, menunjukan bahwa desentralisasi cenderung menghasilkan beragam karya yang pada bidang atau kegiatan tertentu dapat dijadikan model. Beberapa inovasi terjadi karena dorongan pusat, namun ada juga yang murni datang dari daerah.

Inovasi di daerah ada yang sukses, tetapi ada juga yang tidak berhasil seperti usaha usaha yang berhubungan dengan pengangkatan derajat hidup orang miskin. Di lain pihak banyak inovasi yang tidak dirancang dengan baik, atau karena dukungan berbagai pihak yang minim (sikap masyarakat, kualitas SDM, kepemimpinan yang kental nuansa politisnya, dan lain-lain) menyebabkan akuntabilitas inovasi bernilai rendah. Kesemuanya bisa dipahami karena desentralisasi baru menginjak tahap awal, praktek kepemerintahan yang yang tidak didukung dengan dinamika institusi yang memadai maupun payung hukum yang belum sempurna.

Peluang otonomi untuk mendapatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang lebih operasional masih terbuka. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman Penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis penyusunan dan penetapan standar pelayanan minimal, terkandung maksud usaha untuk mendukung SPM dengan anggaran yang tidak bersaing secara tidak sehat, mandat yang jelas, koordinasi yang mengikat antar pelaku serta membantu dalam pemberdayaan masyarakat (monitoring), serta penerapan prinsip transparansi kususnya dalam perencanaan dan anggaran pemerintah daerah. Demikian pula adanya Peraturan menteri dalam negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu memberi arahan teknis mengenai inovasi pelayanan secara terpadu, efisien dan efektif.

Dengan otonomi, sebenarnya daerah bisa menunjukan kinerjanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya, termasuk upaya menuju pewujudan good local governance. Tetapi dalam kenyataan hal ini masih jauh dari harapan. Wajarlah terjadi demikian sebab format otonomi di Indonesia belum sebaik format demokrasi dan otonomi di negara yang sudah mapan. Benarkah ? Wallahu a’lam bishowab.

Konsep Masyarakat Madani

oleh: Dahlan Hadyan Suhanda, Drs., M.Si

Istilah masyarakat Madani sebenarnya telah lama hadir di bumi, walaupun dalam wacana akademi di Indonesia belakangan mulai tersosialisasi. "Dalam bahasa Inggris ia lebih dikenal dengan sebutan Civil Society". Sebab, "masyarakat Madani", sebagai terjemahan kata civil society atau al-muftama' al-madani. ....Istilah civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis, namun istilah ini mengalami perkembangan pengertian. Kalau Cicero memahaminya identik dengan negara, maka kini dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai "area tempat berbagai gerakan sosial" [seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompk intelektual] serta organisasi sipil dari semua kelas [seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan] berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka. Secara ideal masyarakat madani ini tidak hanya sekedar terwujudnya kemandirian masyarakat berhadapan dengan negara, melainkan juga terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan [pluralisme] [Masykuri Abdillah, 1999:4]. Sedangkan menurut, Komaruddin Hidayat, dalam wacana keislaman di Indonesia, adalah Nurcholish Madjid yang menggelindingkan istilah "masyarakat madani" ini, yang spirit serta visinya terbakukan dalam nama yayasan Paramadinah [terdiri dari kata "para" dan "madinah", dan atau "parama" dan "dina"]. Maka, secara "semantik" artinya kira-kira ialah, sebuah agama [dina] yang excellent [paramount] yang misinya ialah untuk membangun sebuah peradaban [madani] [Kamaruddin Hidayat, 1999:267-268].
 

Kata madani sepintas orang mendengar asosiasinya dengan kata Madinah, memang demikian karena kata Madani berasal dari dan terjalin erat secara etimologi dan terminologi dengan Madinah yang kemudian menjadi ibukota pertama pemerintahan Muslim. Maka, "Kalangan pemikir muslim mengartikan civil society dengan cara memberi atribut keislaman madani [attributive dari kata al-Madani]. Oleh karena itu, civil society dipandang dengan masyarakat madani yang pada masyarakat idial di [kota] Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam masyarakat tersebut Nabi berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Dengan begitu, kalangan pemikir Muslim menganggap masyarakat [kota] Madinah sebagai prototype masyarakat ideal produk Islam yang dapat dipersandingkan dengan masyarakat ideal dalam konsep civil society"[Thoha Hamim, 1999:4].
 

Menurut Komaruddin Hidayat, bagi kalangan intelektual Muslim kedua istilah [masyarakat agama dan masyarakat madani] memilki akar normatif dan kesejarahan yang sama, yaitu sebuah masyarakat yang dilandasi norma-norma keagamaan sebagaimana yang diwujudkan Muhammad SAW di Madinah, yang berarti "kota peradaban", yang semula kota itu bernama Yathrib ke Madinah difahami oleh umat Islam sebagai sebuah manifesto konseptual mengenai upaya Rasulullah Muhammad untuk mewujudkan sebuah masyarakat Madani, yang diperhadapkan dengan masyarakat Badawi dan Nomad [Kamaruddin Hidayat, 1999:267]. Untuk kondisi Indonesia sekarang, kata Madani dapat diperhadapkan dengan istilah masyarakat Modern.
Dari paparan di atas dapat dikatakan bahwa, bentuk masyarakat madani adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki "kemandirian aktivitas warga masyarakatnya" yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan [persamaan], penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan [pluralisme], dan perlindungan terhadap kaum minoritas. Dengan demikian, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang dicita-citakan dan akan diwujudkan di bumi Indonesia, yang masyarakatnya sangat plural.
 

Dari uraian di atas, maka sangat perlu untuk mengetahui ciri masyarakat tersebut. Antonio Rosmini, dalam “The Philosophy of Right, Rights in Civil Society” [1996: 28-50] yang dikutip Mufid, menyebutkan pada masyarakat madani terdapat sepuluh ciri yang menjadi karakteristik masyarakat tersebut, yaitu: Universalitas, supermasi, keabadian, dan pemerataan kekuatan [prevalence of force] adalah empat ciri yang pertama. Ciri yang kelima, ditandai dengan "kebaikan dari dan untuk bersama". Ciri ini bisa terwujud jika setiap anggota masyarakat memiliki akses pemerataan dalam memanfaatkan kesempatan [the tendency to equalize the share of utility]. Keenam, jika masyarakat madani "ditujukan untuk meraih kebajikan umum" [the common good], kujuan akhir memang kebajikan publik [the public good]. Ketujuh, sebagai "perimbangan kebijakan umum", masyarakat madani juga memperhatikan kebijakan perorangan dengan cara memberikan alokasi kesempatan kepada semua anggotanya meraih kebajikan itu. Kedelapan, masyarakat madani, memerlukan "piranti eksternal" untuk mewujudkan tujuannya. Piranti eksternal itu adalah masyarakat eksternal. Kesembilan, masyarakat madani bukanlah sebuah kekuatan yang berorientasi pada keuntungan [seigniorial or profit]. Masyarakat madani lebih merupakan kekuatan yang justru memberi manfaat [a beneficial power]. Kesepuluh, kendati masyarakat madani memberi kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya, tak berarti bahwa ia harus seragam, sama dan sebangun serta homogin [Mufid, 1999:213].
 

Lebih lanjut, menurut Mufid, menyatakan bahwa masyarakat madani terdiri dari berbagai warga beraneka "warna", bakat dan potensi. Karena itulah, masyarakar madani di sebut sebagai masyarakat "multi-kuota" [a multi quota society]. Maka, secara umum sepuluh ciri tersebut sangat idial, sehingga mengesankan seolah tak ada masyarakat seideal itu. Kalau ada, yaitu masyarakat muslim yang langsung dipimpin oleh Nabi SAW yang relatif memenuhi syarat tersebut. Memang, masyarakat seideal masyarakat “madinah” telah diisyaratkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya, "tak ada satupun masyarakat di dunia ini yang sebaik masyarakat atau sebaik-baik masa adalah masaku" [ahsanul qurun qarni] - terlepas dari status sahih dan tidaknya sabda ini, ataupun siapa periwayatnya [Mufid, 1999:213-214]. Diakui bahwa masyarakat Madinah yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW merupakan prototype masyarakat ideal. Maka, prototype masyarakat madani tersebut, pada era reformasi ini, nampaknya akan upayakan untuk diwujudkan di Indonesia atau dengan kata lain akan ditiru dalam wacana masyarakat Indonesia yang sangat pluralis.
Reformasi Administrasi Publik

oleh: H. Siswara, Drs., M.Si

Administrasi publik, seperti yang dirumuskan oleh Pfiffner dan Presthus (1967), adalah sebuah disiplin ilmu yang terutama mengkaji cara-cara untuk mengimplementasikan nilai-nilai politik. Hal tersebut sejalan dengan gagasan awal Woodrow Wilson (1887) yang dianggap sebagai orang yang membidani lahirnya ilmu administrasi publik modern di Amerika Serikat. Ia mengemukakan bahwa disiplin administrasi publik merupakan produk perkembangan ilmu politik, namun Wilson mengusulkan adanya pemisahan disiplin administrasi dari ilmu politik. Gagasan ini kemudian dikenal sebagai dikotomi politik-administrasi. Ilmu administrasi publik, menurut Wilson, berkaitan dengan dua hal utama, yaitu:
1.      What government can properly and successfully do?
2.      How it can do these proper things with the utmost possible efficiency and at the least possible cost either of money or of energy?

            Bertolak dari gagasan dasar tersebut, dapat diyakini bahwa administrasi publik dapat berperan positif dalam mengawal proses demokratisasi sampai pada tujuan yang dicita-citakan, karena pada dasarnya administrasi publik berurusan dengan persoalan bagaimana menentukan to do the right things dan to do the things right. Dengan kata yang berbeda, administrasi publik bukan saja berususan dengan cara-cara yang efisien untuk melakukan proses demokratisasi, melainkan juga mempunyai kemampuan dalam menentukan tujuan proses demokratisasi itu sendiri, terutama dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif sebagai wujud dari penjaminan hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

            Persoalannya sekarang adalah, mungkinkah para administror publik dapat menjadi tulang punggung bagi proses demokratisasi? Jawaban empirik terhadap pertanyaan tersebut mempunyai dua versi. Dalam satu situasi, peran para administrator publik dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan demokratisasi cukup signifikan. Di Taiwan, misalnya, seperti juga di beberapa negara sedang berkembang lain, pemerintah berurusan dengan masalah dilematis bagaimana merekonsiliasi pertentangan antara budaya tradisional, kultur demokrasi baru dan industrialisasi sebagai usaha negara membangun ekonomi. Untuk menghadapi persoalan tersebut, para ahli administrasi publik membantu para pengambil keputusan di Taiwan untuk menyelesaikan reformasi administratif yang kompleks dengan menggunakan pendekatan perencanaan strategis (Sun dan Gargan, 1996).

            Mengenai peran administrasi publik tersebut, O’Toole (1997) membuat kesimpulan bahwa administrasi publik yang berkembang saat ini sangat mendukung proses demokratisasi, karena sudah tidak terlalu hirarkis dan parokial, tetapi lebih mirip sebuah jaringan (network). Kecenderungan ini mempunyai implikasi yang sangat penting dan positif terhadap perkembangan demokrasi, termasuk tanggungjawab yang berubah terhadap kepentingan publik; terhadap pemenuhan prefrensi publik, dan terhadap perluasan liberalisasi politik, kewargaan, dan tingkat kepercayaan publik. Administrasi publik yang berbentuk jaringan dapat mengatasi hambatan menuju pengelolaan yang demokratik, dan dapat membuka kemungkinan untuk memperkuat pemerintahan yang bergantung kepada nilai-nilai dan tindakan-tindakan administrasi publik. Hal tersebut dikemukakan O’Toole dalam rangka mengenang Dwight Waldo yang juga pernah mengemukakan, bahwa jika administrasi adalah inti dari pemerintahan, maka teori demokrasi harus pula mencakup administrasi.

            Dalam situasi lain, administrator publik tidak dapat diharapkan menjadi katalisator proses demokratisasi. Di negara-negara Afrika sub-sahara, seperti juga di tempat lain, ketika rezim militer menguasai pemerintahan, mereka memerintah dengan komando; melarang partai-partai politik, membekukan konstitusi, dan melumpuhkan lembaga-lembaga legislatif. Sebagai akibatnya, tidak ada saluran institusi politik bagi warganegara pada proses pengambilan keputusan. Penguasa militer biasanya memperoleh input bagi proses perumusan dan pengambilan keputusan dengan cara mengangkat elit politik sipil. Hal tersebut dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan transisi kepada pihak sipil dan sebagai teknik politik untuk melakukan proses sipilisasi rezim militer. Pengalaman empirik menunjukkan, bahwa keterlibatan sipil dalam rejim militer merupakan prediktor bahwa rezim tersebut akan mengikuti aturan-aturan militer dan bukan sebaliknya. Dalam konteks inilah administrasi publik tidak kondusif bagi proses kristalisasi demokrasi, tetapi malah sebaliknya, dapat menjadi katalisator bagi pelanggengan pemerintahan lama yang otoriter. Dalam banyak hal, reformasi politik yang bergulir sampai saat ini, sekali lagi tampak berada dalam jalur yang benar. Yang dibutuhkan adalah kesabaran untuk bertahan dan konsistensi untuk melakukan langkah-langkah sistematik yang diperlukan. Proses demokratisasi di Indonesia tidak hanya diuji melalui pemilihan presiden secara langsung, namun terutama ditantang untuk mampu keluar dari berbagai masalah agar dapat memenangkan pertarungan dengan bangsa-bangsa lain.

            Dari apa yang telah dikemukakan di atas, administrasi publik dapat menempati tempat di jantung gerakan demokratisasi politik, asal memenuhi paling tidak tiga persyaratan. Pertama, mampu melakukan perencanaan strategis yang menyeluruh seperti yang dilakukan di Taiwan seperti yang dikemukakan Sun dan Gargan. Kedua, mempunyai struktur organisasi yang tidak terlalu hirarkis dan parokial seperti yang dikemukakan O’Toole. Ketiga, membebaskan diri dari pendekatan dan kultur militeristik dalam melakukan pelayanan publik. Mengenai perencanaan strategis, Indonesia mempunyai pengalaman dan institusi perencanaan seperti Bappenas di tingkat pusat, dan Bappeda di tingkat daerah. Yang diperlukan adalah revitalisasi dan reposisi fungsi-fungsi institusional yang disesuaikan dengan konteks demokrasi yang dikehendaki. Mekanisme perencanaan bottom-up dapat terus dijalankan bukan sekedar basa-basi atau mencari legitimasi. Untuk dua syarat yang terakhir, struktur dan kultur birokrasi, masih membutuhkan kesabaran dan ketekunan untuk melakukan perubahan secara inkremental untuk mengurangi (jika tidak dapat menghindari) biaya sosial, politik, dan ekonomi yang tinggi.
Model alternatif reformasi administrasi publik yang mendukung proses kristalisasi demokrasi adalah model Korea Selatan seperti yang digambarkan oleh Jung (1996). Bagi masyarakat Korea Selatan, reformasi aparat atau para pejabat administratif bukanlah merupakan isu utama. Mereka lebih tertarik pada dua hal; proses demokratisasi politik dan teknik penyaluran langsung ‘public goods and services’ kepada rakyat. Dari praktek menunjukkan bahwa, baik proses demokratisasi politik maupun kualitas dan kuantitas pelayanan pemerintah, pada kenyataannya sangat tergantung pada sistem administrasi publik. Oleh karena itu, reformasi administratif yang dibuat Kim Young-Sam yang merupakan pemerintahan sipil pertama setelah 30 tahun rezim militer, mempunyai dampak yang sangat besar terhadap dua hal. Pertama, tumbuhnya ekonomi Korea Selatan. Kedua, meningkatnya menambah legitimasi negara di depan rakyat, meskipun pemerintahan Kim adalah regim sipil yang dibentuk melalui prosedur demokratik oleh politisi-politisi sipil. Dari kasus Korea, orang paling tidak dapat belajar tiga hal. Pertama, menempatkan reformasi administrasi publik dalam agenda politik merupakan langkah yang strategis. Kedua, proses demokratisasi  selain menjadi tujuan, juga menjadi sarana bagi tujuan yang lebih utama, menyelenggarakan pelayanan publik. Ketiga, memperbaiki sikap aparat  merupakan hal yang baik, namun lebih penting membangun sistem yang memungkinkan aparat bertindak baik. Keempat, legitimasi negara di depan rakyat tidak selalu harus ditegakkan dengan senjata. Orang sipil pun mampu memimpin dan mengurus negara. Model manakah yang tepat untuk Indonesia? Kiranya perlu dikaji lebih teliti, karena apa yang berhasil di tempat lain, belum pasti tepat untuk diadopsi. Sebaliknya, jika sudah ada orang yang pernah melakukannya, mengapa pemerintahan di negara kita harus mulai dari awal ???

Kredibilitas dalam Penelitian Kualitatif

oleh: Sutoto, M.Si, M.M.

 

 

A. PENDAHULUAN

Penelitian kualitatif sebagai suatu pendekatan untuk memahami fenomena sosial memiliki ciri-ciri yang mencerminkan perspektif yang mendasarinya, yaitu fenomenologi. Menurut perspektif fenomenologi, fenomena sosial harus dipahami secara holistik, yaitu sebagai sesuatu yang utuh. Objek penelitian tidak semata-mata dipandang sebagai objek tetapi sekaligus sebagai subjek. Artinya, yang diteliti dipandang sebagai pusat fenomena sosial yang ada. Oleh karena itu, pandangan merekalah yang terpenting bukan pandanan peneliti.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam, pengamatan partisipatif, dan dokumen. Instrumen utama untuk itu adalah manusia, yaitu peneliti sendiri.
Mengingat pentingnya faktor manusia selaku peneliti maupun subjek penelitian, maka timbul permasalahan kontroversial mengenai objektivitas, validitas, dan reliabilitas penelitian kualitatif yang dalam istilah penelitian kualitatif lebih dikenal dengan kredibilitas. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis akan mencoba membahasnya.

B. OBJEKTIVITAS

Objektivitas dalam penelitian kualitatif objektivitas diwujudkan dalam model “hypothetico-deductive method” (Kirk dan Miller, 1986, 11). Secara deduktif peneliti membangun hipotesis berdasarkan teori yang telah ada, kemudian diuji dengan data empiris yang dikumpulkannya di lapangan. Model ini ternyata tidak selalu cocok bagi penelitian ilmu sosial dan humaniora.
Terutama pada penelitian seni dan etika. Hal ini disebabkan karena para pakar seni dan etika tidak selalu menolak teori-teori yang mengandung resiko empiris. Contohnya, suatu karya seni yang tidak disenangi oleh sebagian besar anggota masyarakat tidak dapat begitu saja digolongkan sebagai karya seni yang tidak punya nilai. Mungkin saja masyarakat tersebut memiliki daya apresiasi rendah terhadap karya seni bermutu tinggi. Bermutu tinggi atau rendah pun sangat relatif.
Demikian juga suatu sistem nilai yang baik (menurut komunitas tertentu) mungkin saja tidak diterapkan secara taat azas (konsisten) oleh sebagian besar masyarakat tertentu. Hal ini disebabkan oleh kondisi masyarakat tersebut yang belum memungkinkan pengamalan nilai-nilai yang dipandang baik. Contohnya, apabila sebagian kaum wanita yang beragama Islam belum secara konsisten memakai jilbab, tidak dapat begitu saja diartikan bahwa wanita muslim berjilbab itu tidak baik.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, kebenaran yang ditemukan melalui penelitian kualitatif tidak didasarkan pada objektivitas yang diukur dengan banyaknya dukungan realitas empiris saja. Kebenaran yang dicari melalui penelitian kualitatif adalah kebenaran yang secara filosofis dianggap benar.  Kebenaran ini di samping di dasarkan pada realitas empiris juga didasarkan pada konsensus masyarakat ilmiah. Dengan demikian, yang berlaku adalah “kebenaran antar-subjektivitas. Menurut Kirk dan Miller (1986 : 12) “secara alami pandangan manusia bersifat binocular”. Artinya, melihat hal yang sama dari berbagai perspektif secara simultan sehingga diperoleh pemahaman secara utuh dan mendalam.

C. VALIDITAS

Dalam penelitian kuantitatif dikenal adanya validitas internal yang menunjuk pada seberapa besar variansi pada suatu variabel terikat dapat digunakan untuk mengontrol variansi pada variabel bebas. Cara menguji ada tidaknya validitas internal adalah dengan cara menilai seberapa banyak hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan dengan realitas kehidupan (Lincoln dan Guba, 1985 : 290).
Dari sudut pandang peneliti kualitatif, realitas kehidupan harus dipandang sebagai suatu perangkat kostruksi mental yang bersifat majemuk. Manusia sebagai pembuat konstruksi tersebut memiliki pikiran yang dapat mengarahkan agar konstruksi mental tersebut diterima atau ditolak oleh orang lain meskipun harus melalui persuasi atau bahkan hipnotis. Oleh karena itu, mengukur validitas berdasarkan ada tidaknya hubungan dengan realitas kehidupan bukan merupakan suatu keharusan tetapi sekedar pilihan (Lincoln dan Guba, 1985 : 295).
Dalam penelitian kualitatif, untuk menunjukan validitas atau nilai kebenaran (truth value) harus dibuktikan dengan ada atau tidaknya konstruksi mental yang bersifat majemuk secara tepat. Artinya, bahwa penemuan dan interpretasinya memiliki kredibilitas yang menurut istilah konvensional disebut validitas internal.
Kredibilitas dalam penelitian kualitatif dicapai dengan cara : (1) mengusahakan agar penelitian dilakukan sedemikian rupa sehingga penemuan dan penafsirannya sesuai dengan hal yang sebenarnya; (2) mendemonstrasikan kredibilitas penemuan dengan jalan mengusahakan agar penemuan penelitian disetujui oleh penyusun realitas yang bersifat majemuk tersebut (subjek yang diteliti).
Cara yang terakhir biasa disebut dengan istilah “triangulasi” dengan jalan meminta subjek yang diteliti untuk mengecek kebenaran interpretasi peneliti dengan meminta mereka membaca (atau dibacakan peneliti) draft laporan penelitian.
Meskipun bias yang disebabkan oleh instrument yang mungkin sekali terjadi dalam penelitian kualitatif, interaksi secara kontinyu dan dalam jangka waktu yang lama memungkinkan peneliti kualitatif mengatasi bias penelitiannya. Penelitian kualitatif didesain sehingga ada kecocokan antara data dengan apa yang benar-benar dikatakan dan dilakukan oleh subjek penelitian. Dengan mengamati subjek dalam kehidupannya sehari-hari, mendengar apa yang dipikirkannya, peneliti kualitatif memperoleh pengetahuan tentang kehidupan sosial dari tangan pertama (Bogdan dan Taylor, 1984 : 7).
Mengenai hal keterterapan (applicability) hasil penelitian, peneliti kualitatif mempertimbangkan konteks. Hasil penelitian dapat diransfer ke fenomena yang lain apabila fenomena lain tersebut memiliki tingkat kesamaan konteks yang relatif tinggi.  Dengan kata lain aplikabilitas hasil penelitian kualitatif bersifat kontekstual. Hal ini berbeda dengan istilah generalisasi dalam penelitian kuantitatif. Peneliti kuantitatif menyarankan penerapan hasil penelitian pada populasi dalam konteks yang mungkin sekali berbeda.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dapat menentukan suatu temuan penelitian kualitatif dapat ditransfer ke konteks tertentu atau tidak adalah pihak yang akan menerapkan temuan penelitian tersebut. Pihak yang akan menerapkan temuan penelitian harus mengumpulkan bukti empiris tentang persamaan kontekstual. Tanggung jawab peneliti terbatas pada memberikan deskripsi yang lengkap dengan disertai bukti-bukti yang meyakinkan sehingga memungkinka pihak yang bermaksud menerapkan temuan penelitian membuat keputusan mengenai ada atau tidaknya persamaan konteks penelitian dengan konteks fenomena yang akan diterapi temuan tersebut.

D. RELIABILITAS

Kirk dan Miller (1986 : 41) membedakan tiga macam reliabilitas, yaitu reliabilitas “quixotic”, reliabilitas “diacronic”, dan reliabilitas “sincronic”.
Reliabilitas quixonic adalah keadaan dimana suatu metode pengumpulan data secara kontinyu menghasilkan data yang sama (tidak bervarias). Reliabilitas ini cenderung menghasilkan data yang salah. Sebagai contoh, mengukur suhu badan dengan termometer yang sudah rusak. Dalam penelitian etnografic, penerapan reliabilitas quixonic ini hanya muncul jika peneliti sengaja mengamati untuk memperoleh informasi ulang. Contohnya, masyarakat Indonesia pada umumnya apabila disanjung akan merespon dengan kata “ Ah, tidak.”. Bagi peneliti yang memahami budaya Indonesia tentu tidak akan mengartikan bahwa masyarakat Indonesia tidak suka disanjung. Namun, bagi peneliti yang tidak memahami budaya Indonesia mungkin saja akan mengartikan bahwa masyarakat Indonesia tiak suka disanjung. Untuk itu diperlukan penelusuran lebih lanjut.
Reliabilitas diacronic adalah reliabilitas yang menunjuk pada stabilitas suatu observasi dari waktu ke waktu. Itilah yang umum digunakan adalah “test-retest reliability”. Secara konvensional adanya reliabilitas diacronic ini dapat diketahui dari adanya persamaan hasil pengukuran ataupun kesamaan temuan penelitian yang dilakukan pada waktu yang berbeda. Reliabilitas diacronic mengandung keberatan, yaitu bahwa reliabilitas tersebut hanya mungkin dipertahankan jika suatu instrumen atau hasil penelitian tetap tidak berubah meskipun keadaan dunia mangalami perubahan. Pada saat meneliti fenomena sosial budaya, akan sangat berbahaya apabila berasumsi bahwa data akan memiliki tampilan yang sama dalam interval waktu yang cukup lama. Asumsi seperti ini sama halnya dengan menolak kenyataan sejarah.
Reliabilitas sincronic menunjuk pada kesamaan hasil observasi dalam periode waktu yang sama. Berbeda dengan reliabilitas quixonic, reliabilitas sincronic jarang melibatkan observasi yang identik, melainkan observasi yang taat azas (consisten) dengan mempertimbangkan adanya minat pengamat yang dalam konteks tertentu memiliki kehususan. Suatu keadaan  yang bersifat paradoks terjadi, yaitu tidak adanya konfirmasi pada reliabilitas sincronic justru membuat peneliti kualitatif menyadari bahwa betapapun mejemuknya (dalam arti tidak identik) pengukuran kualitatif secara simultan menjadi benar.

Pembangunan Gedung Baru STISIP Banten Raya seluas 2 rb meter persegi