JURUSAN/PROGRAM STUDI :

JURUSAN/PROGRAM STUDI : (1) Ilmu Administrasi Negara (S1) & (2) Ilmu Pemerintahan (S1)

Kamis, 02 Juni 2011

Peluang Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Good Local Governance

oleh: A. Jubaedi, S.Sos., M.Si

Telah dikemukakan bahwa pada umumnya good local governance mengandung prinsip bagaimana berbagai kegiatan baik di pemerintahan, swasta maupun masyarakat harus dikelola secara baik, transparan, professional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam pemerintahan yang demokratis.

Dikaitkan dengan otonomi daerah sebenarnya hal ini merupakan peluang baik bagi daerah untuk menunjukan kinerjanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya, termasuk upaya menuju pewujudan good local governance. Tetapi dalam kenyataan hal ini masih jauh dari harapan, mengingat format otonomi di Indonesia belum sebaik format demokrasi dan otonomi di
negara yang sudah mapan.

Di Indonesia perubahan perubahan untuk menunjang otonomi daerah sudah diantisipasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan terutama perubahan dalam pengelolaan pelayanan kepada masyarakat melalui Undang-undang Otonomi Daerah, namun format otonomi yang benar benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat belum semua ada. Anggaran daerah untuk keperluan gaji saja banyak yang belum cukup. Pungutan pajak dan retribusi yang membebani masyarakat terus meningkat. Belum lagi kecenderungan meningkatnya usulan propinsi atau kabupaten/kota baru dan lain-lain, yang pada akhirnya malah jadi beban masyarakat setempat.

Semestinya konsekuensi dari adanya perubahan-perubahan tersebut termasuk adanya otonomi daerah adalah:
1.   Daerah harus menerima tanggung jawab yang baru dalam memberikan layanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam desentralisasi dan otonomi daerah;
2.   Daerah harus dapat mengelola sumberdaya yang tersedia secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sebagainya; serta
3.   Daerah harus menyesuaikan dan mengantisipasi perubahan-perubahan

Selanjutnya, misalnya dengan adanya globalisasi, kemajuan teknologi, demokratisasi, dan sebagainya. Peluang tersebut nampaknya bagi sebagian besar daerah masih perlu waktu untuk
merealisasikannya.

Dengan otonomi semestinya hubungan pemerintah dengan rakyatnya menjadi dekat sehingga proses akuntabilitas dan responsif semestinya bisa lebih memungkinkan berjalan lancar. Namun hal ini belum terjadi. Jumlah dan kualitas pegawai masih merupakan beban. Perubahan kearah yang baik masih nampak jauh.

Otonomi daerah dengan peningkatan kualitas tata pemerintahan yang baik semestinya harus saling mendukung, tetapi dengan kondisi otonomi yang cenderung belum mampu mengangkat kondisi kearah yang lebih baik, good local governance juga belum bisa diwujudkan. Peluang otonomi daerah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih dan lain-lain sebenarnya sudah terbuka lebar, dengan bermunculannya inovasi pada bidang pelayanan umum di daerah yang dilakukan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan masyarakat/swasta (universitas, lembaga riset, LSM, asosiasi pemerintah daerah, dan lain-lain).

Hanya sedikit daerah yang melakukan inovasi bagus dalam kualitas dan jangkauan, pada umumnya inovasi yang banyak di bidang pelayanan umum rata-rata masih memprihatinkan, bahkan ada yang cenderung negatif (kasus imunisasi; gizi anak, dan lain-lain). Di bidang infrastruktur seperti kesehatan, pendidikan, jalan dan penyediaan air bersih pelayanan cenderung kekurangan investasi cukup.

Peluang peluang otonomi di daerah nampaknya sangat berhubungan erat dengan kepemimpinan kuat di daerah sebagai kuncinya. Ciri dari mereka, pemimpin yang kuat, ditandai dengan adanya hubungan politis yang sangat baik dengan pusat kekuasaan di Jakarta dan dukungan lembaga donor. Dengan bermunculannya berbagai inovasi dan prakarsa/prakarya di berbagai daerah, menunjukan bahwa desentralisasi cenderung menghasilkan beragam karya yang pada bidang atau kegiatan tertentu dapat dijadikan model. Beberapa inovasi terjadi karena dorongan pusat, namun ada juga yang murni datang dari daerah.

Inovasi di daerah ada yang sukses, tetapi ada juga yang tidak berhasil seperti usaha usaha yang berhubungan dengan pengangkatan derajat hidup orang miskin. Di lain pihak banyak inovasi yang tidak dirancang dengan baik, atau karena dukungan berbagai pihak yang minim (sikap masyarakat, kualitas SDM, kepemimpinan yang kental nuansa politisnya, dan lain-lain) menyebabkan akuntabilitas inovasi bernilai rendah. Kesemuanya bisa dipahami karena desentralisasi baru menginjak tahap awal, praktek kepemerintahan yang yang tidak didukung dengan dinamika institusi yang memadai maupun payung hukum yang belum sempurna.

Peluang otonomi untuk mendapatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang lebih operasional masih terbuka. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman Penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis penyusunan dan penetapan standar pelayanan minimal, terkandung maksud usaha untuk mendukung SPM dengan anggaran yang tidak bersaing secara tidak sehat, mandat yang jelas, koordinasi yang mengikat antar pelaku serta membantu dalam pemberdayaan masyarakat (monitoring), serta penerapan prinsip transparansi kususnya dalam perencanaan dan anggaran pemerintah daerah. Demikian pula adanya Peraturan menteri dalam negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu memberi arahan teknis mengenai inovasi pelayanan secara terpadu, efisien dan efektif.

Dengan otonomi, sebenarnya daerah bisa menunjukan kinerjanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya, termasuk upaya menuju pewujudan good local governance. Tetapi dalam kenyataan hal ini masih jauh dari harapan. Wajarlah terjadi demikian sebab format otonomi di Indonesia belum sebaik format demokrasi dan otonomi di negara yang sudah mapan. Benarkah ? Wallahu a’lam bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar